Klaim:
Kalian menyatakan bahwa Al-Quran diturunkan dari sisi Allah, tetapi kalian mengatakan bahwa sebagian ayatnya ada yang di nasakh (di hapus) dan datang ayat-ayat lain sebagai penggantinya. Sesungguhnya hal itu al-badaa’. Maksudnya, hukum turun tapi setelah penerapannya terbukti tidak cocok dan tidak pas dalam menghadapi realita, maka diubah dengan hukum yang lain. Hal ini mustahil bagi Allah dan kenapa syariat kalian tidak di nasakh seperti syariat-syariat lainnya sebagaimana yang kalian katakan?
Jawaban:
Sesungguhnya al-badaa’ mustahil bagi Allah. Al-badaa’termasuk aqidah yang sesat. Karena Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang telah, sedang atau akan terjadi.
Nasakh adalah pengantian ayat atau hukum dengan yang lainnya. Nasakh tidak hanya dalam Al-Qur’an, tetapi dalam Taurat dan Injilpun pernah di nasakh dg hukum yang lain. Selanjutnya akan di bahas setelah menjawab syubhat ini.
Tidak ada nasakh dalam akidah. Rasulullah bersabda,“Sebaik-baik apa yang aku katakan dan yang dikatakan oleh para Nabi sebelum aku adalah tidak ada Tuhan melainkan Allah, hanya Dia, tidak ada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya kerajaan dan hanya milik-Nya, dan Dia diatas segala sesuatu Mahakuasa.” (Kitab Shahih Al-Jami’:3274 Ini tidak mungkin di nasakh. Begitu juga berita-berita tentang hari Kiamat, kebangkitan dari kubur, surga, neraka, kisah para Nabi dan lain-lain’
An-Naskh artinya al-izaalah (menghilangkan). Ini adalah perkara yang harus namun sesuai fasenya. Setiap zaman mempunyai hukum yang sesuai dengan zaman tersebut. Kemudian datang zaman berikutnya, maka zaman tsb membutuhkan hukum-hukum yang lain. Allah menasakh syariat Nabi Ibrahim dengan syariat Nabi Musa, menasakhkan sebagian syariat Nabi Musa dengan syariat nabi Isa dan menasakh syariat Nabi Isa dengan Nabi Muhammad.
Nasakh hanya ada pada taklif (pembebanan):lakukan dan jangan lakukan, beberapa diharamkan dan yang lain dihalalkan, beberapa hal ditambah dan yang lain dikurangi. Allah berfirman,” Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau kami jadikan manusia lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.”(Al-Baqarah(2):106)
Manusia telah dikuasai oleh adat, tradisi dan lingkungan, sementara masyarakat musyrik sudah menderita penyakit. Untuk mengubah adat-adat itu dan penyakit itu, harus perlahan atau berangsur-angsur dalam penetapan syariat. Seperti orang yang mengkonsumsi obat dalam beberapa dosis. Seandainya dia mengkonsumsinya sekaligus, pasti dia akan meninggal dunia.
Begitu juga ayat-ayat sabar terhadap gangguan orang-orang kafir di awal kebangkitan, dimana umlah orang-orang yang beriman sangat sedikit dan lemah, tidak mampu untuk berperang. Sedangkan setelah mereka menjadi kuat dan memiliki maka Allah mengizinkan perang untuk mereka. Allah berfirman,“telah diizinkan berperang bagi orang-orang yg diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.”(Al-Hajj(22):39) Seandainya ayat-ayat memaafkan orang-orang musyrik tidak dihapus, niscaya Islam akan ditekan terus menerus dan kedaulatan Islam akan hancur sebelum berjayanya. Oleh karena itu, kebenaran harus memiliki kekuatan untuk melindunginya. Allah berfirman,
“Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan)sebagian manusia dengan manusia yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Allah.”(Al-Hajj(22):40)
Diantara ayat-ayat yang hanya hukumnya yang dihapus sementara bacaannya (ayatnya) masih ada adalah firman Allah,”Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya.”(An-nisa(4):16)
Sebaliknya ada ayat-ayat yg bacaannya (ayatnya)yang dihapus, sedangkan hukumnya masih ada. Maksudnya, apabila orang yg pernah beristri atau bersuami melakukan zina, maka mereka harus di rajam.
Ayat yang di nasakh bacaannya dan hukumnya masih ada adalah ayat yg dilupakan yang tersebut dalam firman Allah,“Atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya.” (Al-Baqarah(2):106) Tidak semua apa yg dinasakh itu diketahui hikmah dan rahasianya, tapi umat islam percaya jika Allah memiliki hikmah dan rahasia yg sempurna padanya dan pada yang lainnya.
Mungkin ada yang berkata,”‘Yang lebih baik daripadanya bisa saja diterima, tapi apa gunanya:’Yang sebanding dengannya?” Sesungguhnya ini seperti ayat perubahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah. Allah,“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.(Al-Baqarah(2):144) Yang dimaksud bukan menghadp ke kanan atau kekiri, firman Allah,“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.(Al-Baqarah (2):115 Akan tetapi yang dimaksud adalah menjunjung perintah Allah. Sama dengan sujudnya para malaikat kepada Nabi Adam, hal itu bukan berarti pengagungan kepada Nabi Adam, akan tetapi pengagungan dan menjunjung tinggi perintah Tuhan yang memerintahkan, yaitu Allah.
Perubahan kiblat adalah ujian keimanan. Allah berfirman,
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.(Al-Baqarah(2):143)
Sedangkan pertanyaan, mengapa syariat umat Islam tidak dinasakhkan? Jawabnya karena dalam ilmu Allah, Syariat terakhir ini cocok bagi seluruh generasi selanjutnya samai hari kiamat dan tidak akan ada keadaan yang mengharuskan adanya syariat lain. Mungkin ada yg berkata,”berbagai keadaan selain yang ada pada Rasulullah dialami manusia, maka jawabannya bahwa hukum-hukum pada keadan tersebut di kiyaskan dengan hukum-hukum yg lain yang serupa dengannya. Sebagai contoh:mengisap ganja, opium dan sejenisnya dihukumkan dengan hukum khmer, karena sama-sama menghilangkan atau merusak akal.
Adapun ayat-ayat Alkitab yg telah di nasakh:
Yehezkiel_4:
(12) Makanlah roti itu seperti roti jelai yang bundar dan engkau harus membakarnya di atas kotoran manusia yang sudah kering di hadapan mereka.”
(13) Selanjutnya TUHAN berfirman: “Aku akan membuang orang Israel ke tengah-tengah bangsa-bangsa dan demikianlah mereka akan memakan rotinya najis di sana.”
(14) Maka kujawab: “Aduh, Tuhan ALLAH, sesungguhnya, aku tak pernah dinajiskan dan dari masa mudaku sampai sekarang tak pernah kumakan bangkai atau sisa mangsa binatang buas; lagipula tak pernah masuk ke mulutku ini daging yang sudah basi.”
(15) Lalu firman-Nya kepadaku: “Lihat, kalau begitu Aku mengizinkan engkau memakai kotoran lembu ganti kotoran manusia dan bakarlah rotimu di atasnya.”
(12) Makanlah roti itu seperti roti jelai yang bundar dan engkau harus membakarnya di atas kotoran manusia yang sudah kering di hadapan mereka.”
(13) Selanjutnya TUHAN berfirman: “Aku akan membuang orang Israel ke tengah-tengah bangsa-bangsa dan demikianlah mereka akan memakan rotinya najis di sana.”
(14) Maka kujawab: “Aduh, Tuhan ALLAH, sesungguhnya, aku tak pernah dinajiskan dan dari masa mudaku sampai sekarang tak pernah kumakan bangkai atau sisa mangsa binatang buas; lagipula tak pernah masuk ke mulutku ini daging yang sudah basi.”
(15) Lalu firman-Nya kepadaku: “Lihat, kalau begitu Aku mengizinkan engkau memakai kotoran lembu ganti kotoran manusia dan bakarlah rotimu di atasnya.”
Pada ayat tadi terlihat bahwa pada awalnya Tuhan memerintahkan kepada Yehezkiel untuk membuat roti diatas kotoran manusia,, lalu karena Yehezkiel keberatan atas perintah itu maka ia di beri keringana, yaitu Tuhan hanya memerintahkan untuk membuat roti itu diatas kotoran lembu.
Lalu Tuhan juga memerintahkan kepada Eli (yang menurut mereka seorang nabi) untuk menghancurkan Raja Israel(Ahab) dan membiarkan darahnya untuk dijilati anjing. Maka ketika Ahab menyadari hal itu, maka Ahab memutuskan untuk bertobat, namun ketika tobatnya diterima, ia diampuni. Namun hukuman itu akan dijatuhkan kepada anak-anaknya. Tetapi, meskipun demikian, Ahab tetap dibunuh, dan darahnya dijilati oleh anjing, seakan-akan Tuhan menarik kembali keputusan tersebut. Berikut ini kisahnya:
1_Raja-raja_21:17-29
(17) Tetapi datanglah firman TUHAN kepada Elia, orang Tisbe itu, bunyinya:
(18) Bangunlah, pergilah menemui Ahab, raja Israel yang di Samaria. Ia telah pergi ke kebun anggur Nabot untuk mengambil kebun itu menjadi miliknya.
(19) Katakanlah kepadanya, demikian: Beginilah firman TUHAN: Engkau telah membunuh serta merampas juga! Katakan pula kepadanya: Beginilah firman TUHAN: Di tempat anjing telah menjilat darah Nabot, di situ jugalah anjing akan menjilat darahmu.”
(20) Kata Ahab kepada Elia: “Sekarang engkau mendapat aku, hai musuhku?” Jawabnya: “Memang sekarang aku mendapat engkau, karena engkau sudah memperbudak diri dengan melakukan apa yang jahat di mata TUHAN.
(21) Sesungguhnya, Aku akan mendatangkan malapetaka kepadamu, Aku akan menyapu engkau dan melenyapkan setiap orang laki-laki dari keluarga Ahab, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya di Israel.
(22) Dan Aku akan memperlakukan keluargamu sama seperti keluarga Yerobeam bin Nebat dan seperti keluarga Baesa bin Ahia, oleh karena engkau menimbulkan sakit hati-Ku, dan oleh karena engkau mengakibatkan orang Israel berbuat dosa.
(23) Juga mengenai Izebel TUHAN telah berfirman: Anjing akan memakan Izebel di tembok luar Yizreel.
(24) Siapa dari keluarga Ahab yang mati di kota akan dimakan anjing dan yang mati di padang akan dimakan burung di udara.”
(25) Sesungguhnya tidak pernah ada orang seperti Ahab yang memperbudak diri dengan melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, karena ia telah dibujuk oleh Izebel, isterinya.
(26) Bahkan ia telah berlaku sangat keji dengan mengikuti berhala-berhala, tepat seperti yang dilakukan oleh orang Amori yang telah dihalau TUHAN dari depan orang Israel.
(27) Segera sesudah Ahab mendengar perkataan itu, ia mengoyakkan pakaiannya, mengenakan kain kabung pada tubuhnya dan berpuasa. Bahkan ia tidur dengan memakai kain kabung, dan berjalan dengan langkah lamban.
(28) Lalu datanglah firman TUHAN kepada Elia, orang Tisbe itu:
(29) Sudahkah kaulihat, bahwa Ahab merendahkan diri di hadapan-Ku? Oleh karena ia telah merendahkan diri di hadapan-Ku, maka Aku tidak akan mendatangkan malapetaka dalam zamannya; barulah dalam zaman anaknya Aku akan mendatangkan malapetaka atas keluarganya.
(17) Tetapi datanglah firman TUHAN kepada Elia, orang Tisbe itu, bunyinya:
(18) Bangunlah, pergilah menemui Ahab, raja Israel yang di Samaria. Ia telah pergi ke kebun anggur Nabot untuk mengambil kebun itu menjadi miliknya.
(19) Katakanlah kepadanya, demikian: Beginilah firman TUHAN: Engkau telah membunuh serta merampas juga! Katakan pula kepadanya: Beginilah firman TUHAN: Di tempat anjing telah menjilat darah Nabot, di situ jugalah anjing akan menjilat darahmu.”
(20) Kata Ahab kepada Elia: “Sekarang engkau mendapat aku, hai musuhku?” Jawabnya: “Memang sekarang aku mendapat engkau, karena engkau sudah memperbudak diri dengan melakukan apa yang jahat di mata TUHAN.
(21) Sesungguhnya, Aku akan mendatangkan malapetaka kepadamu, Aku akan menyapu engkau dan melenyapkan setiap orang laki-laki dari keluarga Ahab, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya di Israel.
(22) Dan Aku akan memperlakukan keluargamu sama seperti keluarga Yerobeam bin Nebat dan seperti keluarga Baesa bin Ahia, oleh karena engkau menimbulkan sakit hati-Ku, dan oleh karena engkau mengakibatkan orang Israel berbuat dosa.
(23) Juga mengenai Izebel TUHAN telah berfirman: Anjing akan memakan Izebel di tembok luar Yizreel.
(24) Siapa dari keluarga Ahab yang mati di kota akan dimakan anjing dan yang mati di padang akan dimakan burung di udara.”
(25) Sesungguhnya tidak pernah ada orang seperti Ahab yang memperbudak diri dengan melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, karena ia telah dibujuk oleh Izebel, isterinya.
(26) Bahkan ia telah berlaku sangat keji dengan mengikuti berhala-berhala, tepat seperti yang dilakukan oleh orang Amori yang telah dihalau TUHAN dari depan orang Israel.
(27) Segera sesudah Ahab mendengar perkataan itu, ia mengoyakkan pakaiannya, mengenakan kain kabung pada tubuhnya dan berpuasa. Bahkan ia tidur dengan memakai kain kabung, dan berjalan dengan langkah lamban.
(28) Lalu datanglah firman TUHAN kepada Elia, orang Tisbe itu:
(29) Sudahkah kaulihat, bahwa Ahab merendahkan diri di hadapan-Ku? Oleh karena ia telah merendahkan diri di hadapan-Ku, maka Aku tidak akan mendatangkan malapetaka dalam zamannya; barulah dalam zaman anaknya Aku akan mendatangkan malapetaka atas keluarganya.
Adapun tentang pembunuhan Raja Israel (Ahab) disebutkan dalam pasal selanjutnya, berikut ini adalah keterangannya:
1_Raja-raja_24:34-40
(34) Tetapi seseorang menarik panahnya dan menembak dengan sembarangan saja dan mengenai raja Israel di antara sambungan baju zirahnya. Kemudian ia berkata kepada pengemudi keretanya: “Putar! Bawa aku keluar dari pertempuran, sebab aku sudah luka.”
(35) Tetapi pertempuran itu bertambah seru pada hari itu, dan raja tetap ditopang berdiri di dalam kereta berhadapan dengan orang Aram itu, sampai ia mati pada waktu petang. Darahnya mengalir dari lukanya ke dalam palung kereta.
(36) Kira-kira pada waktu matahari terbenam terdengarlah teriakan di sepanjang barisan tentara itu: “Masing-masing ke kotanya, masing-masing ke negerinya!
(37) Raja sudah mati!” Maka pulanglah mereka ke Samaria, lalu mereka menguburkan raja di Samaria.
(38) Ketika kereta itu dicuci di tepi telaga Samaria, maka darah raja dijilat anjing, sedang perempuan-perempuan sundal mandi di tempat itu, sesuai dengan firman TUHAN yang telah diucapkan-Nya.
(39) Selebihnya dari riwayat Ahab dan segala yang dilakukannya serta istana gading dan segala kota yang didirikannya, bukankah semuanya itu tertulis dalam kitab sejarah raja-raja Israel?
(40) Demikianlah Ahab mendapat perhentian bersama-sama dengan nenek moyangnya. Maka Ahazia, anaknya, menjadi raja menggantikan dia.
Maksud dari kalimat: “Demikianlah Ahab mendapat perhentian bersma-sama dengan nenek moyangnya,” adalah: Ahab dimakamkan bersama-sama dengan mereka.
Pada keterangan selanjutnya akan dijelaskan bagaimana Tuhan memerintahkan Malaikat, kemudian (menurut mereka) Tuhan menyesal dan memerintahkan malaikat untuk berhenti membinasakannya.
1_Tawarikh_21:
(15) Pula Allah mengutus malaikat ke Yerusalem untuk memusnahkannya, dan ketika hendak dimusnahkannya, maka TUHAN melihatnya, lalu menyesallah Ia karena malapetaka yang hendak didatangkan-Nya itu, lalu berfirmanlah Ia kepada malaikat pemusnah itu: “Cukup! Turunkanlah sekarang tanganmu itu!” Pada waktu itu malaikat TUHAN itu sedang berdiri dekat tempat pengirikan Ornan, orang Yebus.
Kitab Perjanjian Baru juga terdapat hukum Nasakh, yaitu ketika keterangan-keterangan didalamnya menghapus hukum yang terdapat pada Kitab Perjanjian Lama bahwa seorang laki-laki itu boleh menceraikan istrinya, dan setelah ditalaq diperbolehkan bagi istrinya itu untuk menikah lagi. Berikut ini dalilnya:
Ulangan_24:1-4
(1) Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya,
(2) dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain,
(3) dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati,
(4) maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.
Kemudian pada perjanjian Baru hukum talak diharamkan, kecuali jika terjadi perzinahan oleh salah satunya, lalu wanita yg ditalaq itu haram untuk dinikahi. dan jika nikah, maka kedua-duanya dianggap melakukan zinah.
Matius_5:31-32
31) Telah difirmankan juga: Siapa yang menceraikan isterinya harus memberi surat cerai kepadanya.
(32) Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Matius_19:7-9
(7) Kata mereka kepada-Nya: “Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?”
(8) Kata Yesus kepada mereka: “Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
(9) Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.”
Dapat kita lihat sendiri bagaimana dalil yang terakhir disebutkan telah menetapkan hukum nasakh sebanyak dua kali, yang pertama pada syariat Nabi Musa dan yang kedua pada syariat Nabi Isa sendiri, karena hukum tersebut telah berlaku sebelum akhirnya dinasakh.
Pada Kitab Perjanjian Lama banyak sekali disebutkan hal-hal yang diharamkan dan dianggap sebagai najis, terutama pada Kitab Imamat. Salah satunya:
Imamat_11:1-46
(1) Lalu TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, kata-Nya kepada mereka:
(2) Katakanlah kepada orang Israel, begini: Inilah binatang-binatang yang boleh kamu makan dari segala binatang berkaki empat yang ada di atas bumi:
(3) setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan.
(4) Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
(5) Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
(6) Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu.
(7) Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.
(8) Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.
(9) Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan.
(10) Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu.
(11) Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya haruslah kamu jijikkan.
(12) Segala yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu.
(13) Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan, karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut;
(14) elang merah dan elang hitam menurut jenisnya;
(15) setiap burung gagak menurut jenisnya;
(16) burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya;
(17) burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar;
(18) burung hantu putih, burung undan, burung ering;
(19) burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar.
(20) Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu.
(21) Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah.
(22) Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.
(23) Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu.
(24) Semua yang berikut akan menajiskan kamu–setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam,
(25) dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam–,
(26) yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis.
(27) Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
(28) Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Haram semuanya itu bagimu.
(29) Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya
(30) dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon.
(31) Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam.
(32) Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula.
(33) Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan.
(34) Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis.
(35) Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu;
(36) tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis.
(37) Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir.
(38) Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu.
(39) Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.
(40) Dan siapa yang makan dari bangkainya itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
(41) Segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, adalah kejijikan, janganlah dimakan.
(42) Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, janganlah kamu makan, karena semuanya itu adalah kejijikan.
(43) Janganlah kamu membuat dirimu jijik oleh setiap binatang yang merayap dan berkeriapan dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sehingga kamu menjadi najis karenanya.
(44) Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi.
(45) Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus.
(46) Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi,
(47) yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan.”
Kemudian pada Kitab perjanjian Baru, semua itu dihalalkan. Buktinya dapat dilihat pada keterangan berikut:
Roma_14:
(14) Aku tahu dan yakin dalam Tuhan Yesus, bahwa tidak ada sesuatu yang najis dari dirinya sendiri. Hanya bagi orang yang beranggapan, bahwa sesuatu adalah najis, bagi orang itulah sesuatu itu najis.
(20) Janganlah engkau merusakkan pekerjaan Allah oleh karena makanan! Segala sesuatu adalah suci, tetapi celakalah orang, jika oleh makanannya orang lain tersandung!
Titus_1:
(15) Bagi orang suci semuanya suci; tetapi bagi orang najis dan bagi orang tidak beriman suatupun tidak ada yang suci, karena baik akal maupun suara hati mereka najis.
Bagi mereka yg mau menelaah Alkitab, tentu akan mendapatkan banyak sekali hal yang di nasakh, selain hukum-hukum yang ditulis diatas.
Allah Maha Tahu Tentunya
1_Raja-raja_24:34-40
(34) Tetapi seseorang menarik panahnya dan menembak dengan sembarangan saja dan mengenai raja Israel di antara sambungan baju zirahnya. Kemudian ia berkata kepada pengemudi keretanya: “Putar! Bawa aku keluar dari pertempuran, sebab aku sudah luka.”
(35) Tetapi pertempuran itu bertambah seru pada hari itu, dan raja tetap ditopang berdiri di dalam kereta berhadapan dengan orang Aram itu, sampai ia mati pada waktu petang. Darahnya mengalir dari lukanya ke dalam palung kereta.
(36) Kira-kira pada waktu matahari terbenam terdengarlah teriakan di sepanjang barisan tentara itu: “Masing-masing ke kotanya, masing-masing ke negerinya!
(37) Raja sudah mati!” Maka pulanglah mereka ke Samaria, lalu mereka menguburkan raja di Samaria.
(38) Ketika kereta itu dicuci di tepi telaga Samaria, maka darah raja dijilat anjing, sedang perempuan-perempuan sundal mandi di tempat itu, sesuai dengan firman TUHAN yang telah diucapkan-Nya.
(39) Selebihnya dari riwayat Ahab dan segala yang dilakukannya serta istana gading dan segala kota yang didirikannya, bukankah semuanya itu tertulis dalam kitab sejarah raja-raja Israel?
(40) Demikianlah Ahab mendapat perhentian bersama-sama dengan nenek moyangnya. Maka Ahazia, anaknya, menjadi raja menggantikan dia.
Maksud dari kalimat: “Demikianlah Ahab mendapat perhentian bersma-sama dengan nenek moyangnya,” adalah: Ahab dimakamkan bersama-sama dengan mereka.
Pada keterangan selanjutnya akan dijelaskan bagaimana Tuhan memerintahkan Malaikat, kemudian (menurut mereka) Tuhan menyesal dan memerintahkan malaikat untuk berhenti membinasakannya.
1_Tawarikh_21:
(15) Pula Allah mengutus malaikat ke Yerusalem untuk memusnahkannya, dan ketika hendak dimusnahkannya, maka TUHAN melihatnya, lalu menyesallah Ia karena malapetaka yang hendak didatangkan-Nya itu, lalu berfirmanlah Ia kepada malaikat pemusnah itu: “Cukup! Turunkanlah sekarang tanganmu itu!” Pada waktu itu malaikat TUHAN itu sedang berdiri dekat tempat pengirikan Ornan, orang Yebus.
Kitab Perjanjian Baru juga terdapat hukum Nasakh, yaitu ketika keterangan-keterangan didalamnya menghapus hukum yang terdapat pada Kitab Perjanjian Lama bahwa seorang laki-laki itu boleh menceraikan istrinya, dan setelah ditalaq diperbolehkan bagi istrinya itu untuk menikah lagi. Berikut ini dalilnya:
Ulangan_24:1-4
(1) Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya,
(2) dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain,
(3) dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati,
(4) maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.
Kemudian pada perjanjian Baru hukum talak diharamkan, kecuali jika terjadi perzinahan oleh salah satunya, lalu wanita yg ditalaq itu haram untuk dinikahi. dan jika nikah, maka kedua-duanya dianggap melakukan zinah.
Matius_5:31-32
31) Telah difirmankan juga: Siapa yang menceraikan isterinya harus memberi surat cerai kepadanya.
(32) Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Matius_19:7-9
(7) Kata mereka kepada-Nya: “Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?”
(8) Kata Yesus kepada mereka: “Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
(9) Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.”
Dapat kita lihat sendiri bagaimana dalil yang terakhir disebutkan telah menetapkan hukum nasakh sebanyak dua kali, yang pertama pada syariat Nabi Musa dan yang kedua pada syariat Nabi Isa sendiri, karena hukum tersebut telah berlaku sebelum akhirnya dinasakh.
Pada Kitab Perjanjian Lama banyak sekali disebutkan hal-hal yang diharamkan dan dianggap sebagai najis, terutama pada Kitab Imamat. Salah satunya:
Imamat_11:1-46
(1) Lalu TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, kata-Nya kepada mereka:
(2) Katakanlah kepada orang Israel, begini: Inilah binatang-binatang yang boleh kamu makan dari segala binatang berkaki empat yang ada di atas bumi:
(3) setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan.
(4) Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
(5) Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
(6) Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu.
(7) Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.
(8) Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.
(9) Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan.
(10) Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu.
(11) Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya haruslah kamu jijikkan.
(12) Segala yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu.
(13) Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan, karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut;
(14) elang merah dan elang hitam menurut jenisnya;
(15) setiap burung gagak menurut jenisnya;
(16) burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya;
(17) burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar;
(18) burung hantu putih, burung undan, burung ering;
(19) burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar.
(20) Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu.
(21) Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah.
(22) Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.
(23) Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu.
(24) Semua yang berikut akan menajiskan kamu–setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam,
(25) dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam–,
(26) yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis.
(27) Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
(28) Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Haram semuanya itu bagimu.
(29) Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya
(30) dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon.
(31) Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam.
(32) Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula.
(33) Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan.
(34) Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis.
(35) Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu;
(36) tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis.
(37) Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir.
(38) Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu.
(39) Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.
(40) Dan siapa yang makan dari bangkainya itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
(41) Segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, adalah kejijikan, janganlah dimakan.
(42) Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, janganlah kamu makan, karena semuanya itu adalah kejijikan.
(43) Janganlah kamu membuat dirimu jijik oleh setiap binatang yang merayap dan berkeriapan dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sehingga kamu menjadi najis karenanya.
(44) Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi.
(45) Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus.
(46) Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi,
(47) yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan.”
Kemudian pada Kitab perjanjian Baru, semua itu dihalalkan. Buktinya dapat dilihat pada keterangan berikut:
Roma_14:
(14) Aku tahu dan yakin dalam Tuhan Yesus, bahwa tidak ada sesuatu yang najis dari dirinya sendiri. Hanya bagi orang yang beranggapan, bahwa sesuatu adalah najis, bagi orang itulah sesuatu itu najis.
(20) Janganlah engkau merusakkan pekerjaan Allah oleh karena makanan! Segala sesuatu adalah suci, tetapi celakalah orang, jika oleh makanannya orang lain tersandung!
Titus_1:
(15) Bagi orang suci semuanya suci; tetapi bagi orang najis dan bagi orang tidak beriman suatupun tidak ada yang suci, karena baik akal maupun suara hati mereka najis.
Bagi mereka yg mau menelaah Alkitab, tentu akan mendapatkan banyak sekali hal yang di nasakh, selain hukum-hukum yang ditulis diatas.
Allah Maha Tahu Tentunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar